← Kembali ke Perpustakaan

Hobato Mengatur Tomboekoe

👤 laskar to boengkoe 🏛️ Sejarah 📅 2026
👁️ 6 dilihat
Hobato Mengatur Tomboekoe
Penulis / Sumber
laskar to boengkoe
Tahun
2026
Kategori
Sejarah

Pendahuluan

Kerajaan Tomboekoe di pantai timur Sulawesi secara tradisional diatur oleh dewan hobato yang kuat dalam urusan internal dan peradilan. Meskipun telah menjadi bawahan Ternate sejak abad ke-16, otonomi internalnya terkikis drastis setelah Raja Kumursi Bask menandatangani perjanjian dengan Belanda pada tahun 1851. Perjanjian ini mewajibkan persetujuan kolonial atas keputusan penting dan upeti, secara efektif membatasi kedaulatan Tomboekoe hingga Raja mangkat pada tahun 1869.
Artikel ini menganalisis struktur pemerintahan Kerajaan Tombookoe, yang terletak di pantai timur Sulawesi, berdasarkan catatan penjelasan mengenai akte pengangkatan raja. Secara historis, Tombookoe merupakan bawahan Ternate sejak abad ke-16. Pemerintahan internal diatur oleh dewan raja-raja yang disebut *hobato*. Setelah penandatanganan perjanjian dengan Pemerintah Belanda pada tahun 1851 oleh Raja Kumursi Bask, kedaulatan Tombookoe menjadi terbatas, ditandai dengan kewajiban upeti dan persetujuan Belanda atas keputusan penting. Setelah kematian Raja Kumursi Bask pada tahun 1869, pemerintahan sementara dijalankan oleh dewan empat orang.



PENDAHULUAN

Kerajaan Tombookoe (Tomboekoe) merupakan entitas politik yang terletak di pantai timur Sulawesi, dengan batas-batas wilayah yang berdekatan dengan Banggai, Luwuk, dan Labuan. Secara historis, pada abad ke-16, wilayah ini berada di bawah kekuasaan Sultan Ternate yang kuat, Baain Oellaw, dan kemudian menjadi bawahan dari Ternate. Raja Tombookoe pada masa itu diangkat langsung oleh Sultan Ternate, yang memberikan kekuasaan kepada raja tersebut untuk mengatur urusan pemerintahan di daerahnya.



1. Struktur Pemerintahan Internal (Hobato)

Pemerintahan di Tombookoe diatur oleh seorang dewan raja-raja yang dikenal sebagai *hobato*. Dewan ini memiliki peran sentral dalam pengangkatan raja. Komposisi dewan *hobato* mencakup seorang wakil raja (*ootosnsar*), seorang kepala pemerintahan (*djos-goegoe*), serta beberapa kepala lainnya seperti kapten laut dan mayor. Dewan ini memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus-kasus kejahatan dan perdata yang melibatkan nilai lebih dari f 100, yang terjadi di wilayah kekuasaan Tombookoe. Selain fungsi peradilan, dewan ini juga memiliki kekuasaan untuk mengatur urusan pemerintahan di daerahnya.



2. Perjanjian 1851 dan Keterbatasan Kedaulatan

Raja terakhir Tombookoe yang tercatat dalam dokumen ini adalah Raja Kumursi Bask. Raja Kumursi Bask menandatangani perjanjian dengan pemerintah Belanda pada tanggal 2 Februari 1851. Perjanjian ini menetapkan bahwa pemerintahan Tombookoe harus tunduk pada kekuasaan pemerintah Belanda. Ketentuan perjanjian mencakup kewajiban bagi raja Tombookoe untuk meminta persetujuan dari pemerintah Belanda sebelum mengambil keputusan penting, serta sebelum mengangkat pejabat-pejabat baru. Selain itu, Tombookoe diwajibkan membayar upeti kepada pemerintah Belanda. Meskipun pemerintahan Tombookoe masih memiliki kekuasaan untuk mengatur urusan lokal dan peradilan, kekuasaan tersebut dalam praktiknya terbatas karena dominasi kekuasaan pemerintah Belanda yang lebih besar dan kuat.



3. Transisi Kekuasaan Pasca-1869

Raja Kumursi Bask meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 1869. Setelah kematiannya, pemerintahan Tombookoe diambil alih oleh sebuah dewan yang terdiri dari empat orang, yang sebelumnya telah dipilih oleh raja. Pemerintahan kemudian diatur oleh seorang kepala pemerintahan yang dipilih oleh dewan tersebut. Kepala pemerintahan ini memegang kekuasaan untuk mengatur urusan pemerintahan dan mengadili kasus-kasus kejahatan dan perdata di daerahnya.



KESIMPULAN

Dokumen ini memberikan gambaran rinci mengenai struktur politik Tombookoe, yang dicirikan oleh sistem dewan *hobato* yang kuat dalam urusan internal dan peradilan. Namun, sejak pertengahan abad ke-19, terutama setelah perjanjian 1851, otonomi Tombookoe secara signifikan terkikis oleh intervensi kolonial Belanda, yang membatasi kemampuan raja untuk membuat keputusan dan mengangkat pejabat tanpa persetujuan eksternal.

📚 Daftar Pustaka

SIDANG 1874—1815. — 71. Perjanjian dengan penguasa pribumi di Kepulauan Hindia Timur. N° 12. (CATATAN PENJELASAN tentang akte pengangkatan raja Tombookoe)
🕌

Jadwal Imsakiyah

Ramadan 1447H — Morowali, Sulawesi Tengah

Aktifkan pengingat otomatis dengan suara bedug saat waktu Imsak & Buka Puasa tiba.