← Kembali ke Perpustakaan

Geografi Dan Hukum Tanah Adat Boengkoe

👤 Ifan Bente 🏛️ Sejarah 📅 2026
👁️ 5 dilihat
Geografi Dan Hukum Tanah Adat Boengkoe
Penulis / Sumber
Ifan Bente
Tahun
2026
Kategori
Sejarah

Pendahuluan

Boengkoe (Toboengkoe) adalah wilayah yang dulunya merupakan bagian dari Kesultanan Ternate. Dokumen ini membahas posisi geografis Boengkoe sebagai tetangga Banggai di pantai tenggara Celebes, dengan batas yang ditetapkan di Pulau Téong. Selain itu, dibahas pula ambiguitas klasifikasi hukum adat (adatrecht) Boengkoe, yang ditempatkan baik dalam Rechtskring XI (Zuid-Celebes) maupun Rechtskring X (Toradja) dalam literatur hukum adat.
Boengkoe (atau Toboengkoe) merupakan salah satu landschap yang secara historis terkait dengan Kesultanan Ternate. Meskipun dokumen ini berfokus pada Banggai, Boengkoe muncul dalam konteks penetapan batas wilayah dan klasifikasi hukum adat di Celebes bagian timur, menunjukkan posisinya yang penting dalam struktur administrasi dan hukum adat regional.
Status Politik dan Batas Wilayah Boengkoe
Boengkoe adalah wilayah yang termasuk dalam Kesultanan Ternate. Batas selatan dari batas barat Banggai dibentuk oleh Togong Téong. Ketika Resident De Clerq menyelidiki sengketa perbatasan yang muncul di wilayah ini dengan Boengkoe—yang juga merupakan bagian dari Kesultanan Ternate—persoalan tersebut dianggap sebagai masalah internal kerajaan, bukan batas eksternal Kesultanan. Setelah berdiskusi dengan para kepala suku yang dibawa, ditetapkan bahwa pulau Téong, yang disebutkan dalam kontrak (tidak dijelaskan kontrak yang mana), dipertahankan sebagai batas. Hingga saat ini, Téong masih menjadi batas antara Banggai dan Boengkoe di pantai tenggara Celebes.
Kata kunci: Boengkoe, Ternate, Téong, De Clerq, Grensgeschil
Klasifikasi Linguistik dan Hukum Adat
Secara linguistik, kelompok bahasa Boengkoesch-Morische memiliki perbedaan kosakata yang signifikan dari bahasa Toradja dan bahasa Loinangsche, sehingga dianggap membentuk kelompok tersendiri. Dalam konteks hukum adat (adatrecht), klasifikasi Boengkoe (Toboengkoe) menunjukkan ketidakpastian. Menurut Prof. C. van Vollenhoven, landschap Boengkoe (bersama Banggai dan Mori) dikelompokkan ke dalam Rechtskring XI (Zuid-Celebes). Namun, literatur lain menunjukkan klasifikasi yang berbeda. Dua karya Dr. Alb. C. Kruyt mengenai Toboengkoe dan Tomori, serta dua vonis dari hakim agama Boengkoe mengenai boedelzaken (1925), dikategorikan di bawah rubrik Toradja (Rechtskring X). Selain itu, dalam Pandecten IX (Schuldenrecht), tempat 386 yang merujuk pada Boengkoe (Toboengkoe) diklasifikasikan di bawah Zuid-Celebes. Ter Haar, dalam klasifikasinya, tidak menyebut Boengkoe.
Kata kunci: Boengkoesch, Toboengkoe, Adatrecht, Rechtskring XI, Rechtskring X, Toradja, Zuid-Celebes
Kesimpulan
Boengkoe memiliki posisi geografis yang jelas sebagai tetangga Banggai di pantai tenggara Celebes, dengan batas yang ditetapkan di Pulau Téong, dan secara historis berada di bawah Ternate. Namun, klasifikasi hukum adat Boengkoe (Toboengkoe) tetap menjadi subjek perdebatan akademis, terombang-ambing antara Rechtskring Zuid-Celebes dan Toradja, mencerminkan kompleksitas hukum adat di wilayah Groote Oost.

📚 Daftar Pustaka

  1. J. J. DORMEIER, Banggaisch adatrecht
  2. Bosscher en Mathijsen, Schetsen, blz. 90
  3. Regeeringsalmanak 1875, blz. 226
  4. Indische Gids 1882, deel I, blz. 693-·708
  5. Bijlagen 2e Kamer 1888-'89, no. 76-29 en 30
  6. Bijlagen 2e Kamer 1898-'99, no. 166-27
  7. De Clercq, Ternate, blz. 133
  8. De Clercq, Ternate, blz. 173
  9. De Clercq, Ternate, blz. 145-146
  10. De Clercq, Ternate, blz. 123
  11. Goedhart, Drie landschappen, blz. 443
  12. Goedhart, Drie landschappen, blz. 442
  13. Mededeelingen Encyclopaedisch Bureau No. XV (Soela-eilanden), blz. noot 1
  14. Adriani-Kruyt, Bare'e III, blz. 275
  15. Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, Deel II, blz. 614
  16. Volkstelling 1930, deel V, tabel I, blz. 122
  17. Volkstelling 1930, deel V, tabel 9, blz. 156
  18. Kruyt, Het rijk Mori, T. A. G. 17 (1900)
  19. Kruyt, Eenige ethnografische aanteekeningen omtrent de Toboengkoe en de Tomori, M. N. Z. G. 44 (1900)
  20. J. Kruyt, De Moriërs van Tinompo, B. K. I. 80 (1924)
  21. Ter Haar, Beginselen, blz. 247
  22. Ter Haar, Beginselen, blz. 45
  23. Ter Haar, Beginselen, blz. 252
  24. C. van Vollenhoven, Adatrecht I, blz. 145
  25. C. van Vollenhoven, Adatrecht I, blz. 139
  26. C. van Vollenhoven, Adatrecht I, blz. 142
  27. C. van Vollenhoven, Adatrecht I, blz. 140-141
🕌

Jadwal Imsakiyah

Ramadan 1447H — Morowali, Sulawesi Tengah

Aktifkan pengingat otomatis dengan suara bedug saat waktu Imsak & Buka Puasa tiba.